Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Senin, 04 Mei 2026 - 22:22 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang dirancang dengan skema hukum dan insentif khusus untuk menarik minat investor global. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan koordinasi intensif antar-kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap akan berlaku sepenuhnya di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Demi Genjot Investasi KEK Mandalika
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa kawasan ini akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap akan berlaku sepenuhnya di luar kawasan khusus tersebut.
Baca Juga: Intip Beragam Insentif Fiskal Demi Genjot Investasi KEK Mandalika
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara Dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Lihat Juga :