KoinP2P Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB
KoinP2P menegaskan kerja sama channeling tersebut merupakan bagian dari model bisnis pendanaan institusi yang dijalankan sesuai kerangka operasional yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses klarifikasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tengah mencermati perkembangan pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinP2P.

"OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tertanggal 8 Mei 2026.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!