Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Berhasil, Hulu Sawit dan Kepastian Hukum Butuh Perbaikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial. Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.

Zainal menilai ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi. “Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bahwa peningkatan mandatori biodiesel juga berpotensi mengurangi alokasi ekspor sawit Indonesia. Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian pasokan ekspor bisa terserap ke pasar domestik.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi negara pesaing atau minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia. “Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” kata Zainal.

Zainal merumuskan tiga langkah prioritas yang perlu segera dilakukan pemerintah agar keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan ekonomi, dan daya saing industri sawit tetap terjaga: Pertama, mempercepat realisasi Program PSR dengan menyelesaikan hambatan legalitas dan pembiayaan.

Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap perpanjangan HGU guna mendorong investasi dan replanting. Dan ketiga, menerapkan skema flexible blending agar implementasi B50 adaptif terhadap dinamika pasokan dan harga.

“B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!