Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:51 WIB
Baca Juga: Pertumbuhan Pesat Perdagangan Berjangka Butuh Perlindungan Sertifikat Elektronik



“Sebagai Lembaga Kliring, ICH dalam kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan. Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH," ungkap Yugieandy.

Sebagai catatan, ICH saat ini memiliki tiga regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berperan sebagai pengawas terkait perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi, Bank Indonesia untuk perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perdagangan derivatif berbasis efek.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!