Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Jum'at, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4% tahun ini.
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Untuk PPPK diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima.
Kemudian CPNS APBN menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan. Terakhir untuk CPNS Daerah, komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.
(akr)
Lihat Juga :