Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN Khusus Ekspor
Senin, 25 Mei 2026 - 17:47 WIB
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut diteken sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Menko Airlangga Tepis Penundaan Ekspor Komoditas via Danantara: Tetap 1 Juni 2026
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Menko Airlangga Tepis Penundaan Ekspor Komoditas via Danantara: Tetap 1 Juni 2026
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.
(nng)
Lihat Juga :