Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Selasa, 26 Mei 2026 - 00:01 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
"Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan resmi Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
"Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan resmi Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.
Lihat Juga :