Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB


Ketentuan operasional dan verifikasinya saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa formula PPN DTP tersebut akan sangat bergantung pada jenis teknologi komponen yang diadopsi oleh masing-masing pabrikan otomotif. Pemerintah sengaja mendesain agar mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan baku nikel mendapatkan porsi subsidi yang jauh lebih besar ketimbang varian non-nikel (seperti Lithium Iron Phosphate/LFP).

"Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang non nikel beda skemanya nanti Menperin yang hitung. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," ungkap Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!