Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT

Jum'at, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB
Sementara itu, untuk wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku dan pelaporannya telah dibuka secara bertahap mulai tanggal 1 Agustus 2025, DJP mengantongi Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 36.625 SPT dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 43 SPT.

Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional melalui sistem Coretax System, DJP juga terus mendorong proses transisi akun bagi para wajib pajak.

Hingga periode cut-off data yang sama, jumlah wajib pajak yang secara resmi telah merampungkan proses aktivasi akun Coretax terhitung sangat masif, yakni menyentuh angka 19.468.429 pengguna.

Baca Juga: Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!



Transformasi digital ini merambah ke seluruh lini vertikal pembayar pajak, dengan rincian basis data aktivasi yakni Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kluster terbesar dengan total 18.237.049 akun teraktivasi, Wajib Pajak Badan mencakup sebanyak 1.139.276 pelaku usaha, Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah mengamankan sebanyak 91.871 akun administrasi, dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) mencatat 233 pelaku usaha digital lintas yurisdiksi yang telah terintegrasi di dalam sistem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!