Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WIB


IESR mengidentifikasi tiga skema pengelolaan. Pertama, KDKMP sebagai mini utility atau pengelola layanan listrik dengan kepemilikan aset oleh pihak ketiga. Model ini cocok untuk koperasi desa yang baru terbentuk atau masih memiliki kapasitas institusional terbatas.

Kedua, KDKMP sebagai pemilik aset PLTS dan BESS. Model ini dapat memberikan pendapatan lebih besar dalam jangka panjang, tetapi membutuhkan kapasitas kelembagaan dan modal yang lebih kuat.

Ketiga, KDKMP sebagai penyedia layanan energi atau Energy as a Service (EaaS), terutama untuk desa off-grid dengan kebutuhan listrik produktif yang tinggi. Tidak ada satu model bisnis yang bisa diterapkan untuk seluruh desa karena kondisi setiap desa (KDKMP dan BUMDes) berbeda-beda.

IESR menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa, perlu melakukan analisis granular atau studi kelayakan awal untuk setiap KDKMP. Analisis tersebut perlu mencakup kapasitas institusional, kesiapan modal, potensi pasar komoditas, kebutuhan listrik, serta peluang penjualan listrik ke jaringan PLN. Tanpa analisis tersebut, pengembangan PLTS desa berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal.

Rekomendasi Strategis IESR Respons jangka pendek 2026–2027

Membentuk satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional untuk mengoordinasikan implementasi PLTS 100 GW lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan.

Mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar. Serta keempat yakni meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power.

Merevisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS. Terakhir melakukan studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas KDKMP, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!