Pengawasan Perbankan Dialihkan dari OJK ke BI, Ekonom Sebut Hanya Emosional

Senin, 21 September 2020 - 13:56 WIB
Wacana pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk nantinya akan dialihkan kepada bank sentral. Menurut ekonom, hanya merupakan bentuk emosional. Foto/Dok
JAKARTA - Wacana pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk nantinya akan dialihkan kepada bank sentral . Menurut ekonom, hanya merupakan bentuk emosional sesaat ketika banyak mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi belakangan.

"Permasalahan di perbankan dan asuransi sebenarnya sudah berlangsung lama dan sesungguhnya sejak awal dipahami oleh OJK dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya," kata Ekonom Core Piter Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (21/9/2020).



(Baca Juga: Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut )

Seperti diketahui saat ini Pemerintah tengah menyusun poin-poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI). Dimana salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tugas pengawasan perbankan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!