Pengawasan Perbankan Dialihkan dari OJK ke BI, Ekonom Sebut Hanya Emosional
Senin, 21 September 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Wacana pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk nantinya akan dialihkan kepada bank sentral . Menurut ekonom, hanya merupakan bentuk emosional sesaat ketika banyak mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi belakangan.
"Permasalahan di perbankan dan asuransi sebenarnya sudah berlangsung lama dan sesungguhnya sejak awal dipahami oleh OJK dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya," kata Ekonom Core Piter Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut )
Seperti diketahui saat ini Pemerintah tengah menyusun poin-poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI). Dimana salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tugas pengawasan perbankan
Menurut Piter mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi sebelum OJK dibentuk mengemuka di tengah pandemi ditengarai menjadi salah satu pemicu berkurangnya kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah terhadap OJK.
"Berbagai kasus bank dan asuransi ini menutup semua prestasi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ibarat peribahasa hapus kemarau setahun oleh hujan sehari," ungkap Piter.
(Baca Juga : Bisik-bisik Bos BI Soal Kondisi Ekonomi Domestik )
Namun demikian, permasalahan di perbankan dan asuransi tersebut sangat kompleks yang membutuhkan sinergi banyak pihak, dan lebih utama lagi ketegasan OJK menjalankan kewenangan yang ada di UU. "Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan di tengah pandemi," jelasnya.
"Permasalahan di perbankan dan asuransi sebenarnya sudah berlangsung lama dan sesungguhnya sejak awal dipahami oleh OJK dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikannya," kata Ekonom Core Piter Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (21/9/2020).
(Baca Juga: Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut )
Seperti diketahui saat ini Pemerintah tengah menyusun poin-poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI). Dimana salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tugas pengawasan perbankan
Menurut Piter mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi sebelum OJK dibentuk mengemuka di tengah pandemi ditengarai menjadi salah satu pemicu berkurangnya kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah terhadap OJK.
"Berbagai kasus bank dan asuransi ini menutup semua prestasi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ibarat peribahasa hapus kemarau setahun oleh hujan sehari," ungkap Piter.
(Baca Juga : Bisik-bisik Bos BI Soal Kondisi Ekonomi Domestik )
Namun demikian, permasalahan di perbankan dan asuransi tersebut sangat kompleks yang membutuhkan sinergi banyak pihak, dan lebih utama lagi ketegasan OJK menjalankan kewenangan yang ada di UU. "Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan di tengah pandemi," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda