Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dalam rancangan muncul pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34.
Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, aturan itu terdapat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum sertadilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah," tulisnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan Bank sentral Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien gunamewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, perlu diubah dan disempurnakan.
Undang-Undang ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan Undang-Undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan yang ada.
Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, aturan itu terdapat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum sertadilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah," tulisnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan Bank sentral Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien gunamewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, perlu diubah dan disempurnakan.
Undang-Undang ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan Undang-Undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan yang ada.
(nng)