Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut
Jum'at, 18 September 2020 - 15:02 WIB
loading...
Kewenangan pengawasan perbankan oleh OJK resmi di cabut di 2023. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dalam rancangan muncul pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34.
Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter
Selain itu, aturan itu terdapat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum sertadilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah," tulisnya.
Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter
Selain itu, aturan itu terdapat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum sertadilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah," tulisnya.
Lihat Juga :