Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WIB
Selain penindakan administratif, Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan satu penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Jawa Barat turut menyelesaikan 28 perkara melalui mekanisme ultimum remedium yang menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Djaka menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Menurut Djaka, pemusnahan secara terbuka merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga iklim industri legal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!