Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya

Jum'at, 26 Juni 2026 - 10:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun.

Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aktivitas transaksi aset kripto , pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar pemenuhan target kas negara masih didominasi secara mutlak oleh setoran PPN PMSE. Baca Juga: Ekonomi Digital RI Hampir USD100 Miliar, Menko Airlangga Sebut AI Mesin Pertumbuhan Baru

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia. Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!