Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Jum'at, 26 Juni 2026 - 10:59 WIB
Aliran dana dari komoditas ini terbagi atas raihan Rp246,54 miIiar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miIiar pada tahun 2024, Rp796,74 miIiar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miIiar pada tahun 2026.
Secara struktural, kombinasi penerimaan pajak kripto tersebut dibentuk oleh setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun serta pasokan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Selanjutnya industri fintech lending atau pinjaman online juga ikut mempertebal dompet fiskal negara dengan kontribusi mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Penerimaan berkala dari sektor jasa pembiayaan ini terdiversifikasi atas setoran Rp446,39 miIiar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, serta tambahan Rp574,38 miIiar pada kurun Januari hingga Mei 2026.
Komponen pajak fintech ini terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miIiar, dan serapan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. Sementara itu, sisa kantong penerimaan ekonomi digital ditutup manis oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total dana senilai Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.
Nilai ini merupakan akumulasi dari penerimaan berkala sebesar Rp402,38 miIiar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, serta kontribusi Rp1,18 triliun pada tahun 2026, yang strukturnya terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miIiar dan PPN senilai Rp4,87 triliun.
Secara struktural, kombinasi penerimaan pajak kripto tersebut dibentuk oleh setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun serta pasokan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Selanjutnya industri fintech lending atau pinjaman online juga ikut mempertebal dompet fiskal negara dengan kontribusi mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Penerimaan berkala dari sektor jasa pembiayaan ini terdiversifikasi atas setoran Rp446,39 miIiar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, serta tambahan Rp574,38 miIiar pada kurun Januari hingga Mei 2026.
Komponen pajak fintech ini terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miIiar, dan serapan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. Sementara itu, sisa kantong penerimaan ekonomi digital ditutup manis oleh setoran Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total dana senilai Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.
Nilai ini merupakan akumulasi dari penerimaan berkala sebesar Rp402,38 miIiar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, serta kontribusi Rp1,18 triliun pada tahun 2026, yang strukturnya terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miIiar dan PPN senilai Rp4,87 triliun.
(akr)
Lihat Juga :