Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Jum'at, 26 Juni 2026 - 10:59 WIB
Tujuh raksasa teknologi baru yang resmi mendapat mandat pemungutan pajak pada periode terbaru ini meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Bergabungnya entitas-entitas global ini mencakup spektrum bisnis digital yang kian bervariasi, mulai dari platform penyedia layanan kebugaran, penyedia konten kreatif digital, lembaga pendidikan internasional, hingga korporasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence).
Perluasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi dari pergeseran model bisnis digital yang kian mutakhir di tengah masyarakat.
Sejalan dengan penambahan jumlah pemungut aktif tersebut, performa setoran dari klaster PPN PMSE saja sukses menyumbang angka kumulatif sebesar Rp40,55 triliun dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Jika dibedah secara historis, pertumbuhan setoran ini merangkak naik secara eksponensial dari tahun ke tahun, yang diawali dengan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, kemudian mendaki ke angka Rp3,9 triliun pada tahun 2021, melonjak menjadi Rp5,51 triliun pada tahun 2022, merangkak ke Rp6,76 triliun pada tahun 2023, menyentuh Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melesat ke posisi Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta membukukan Rp4,88 triliun untuk performa berjalan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Di luar kontribusi PMSE, optimalisasi penerimaan juga disokong kuat oleh aktivitas transaksi keuangan digital lainnya seperti aset kripto yang hingga Mei 2026 berhasil menyumbang total Rp2,06 triliun bagi penerimaan negara.
Lihat Juga :