Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Minggu, 28 Juni 2026 - 12:39 WIB
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Pemisahan bidang tanah dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat tanah induk.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Lihat Juga :