Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:39 WIB
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Untuk mengetahui besaran biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!