Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Minggu, 28 Juni 2026 - 12:39 WIB
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
ATR/BPN menjelaskan, ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.
Sementara pada data sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa. Baca Juga: Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Lihat Juga :