Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Senin, 29 Juni 2026 - 22:31 WIB
Menkeu Purbaya angkat bicara mengenai rencana kalangan serikat pekerja dan staf khusus presiden yang ingin menyurati dirinya terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai rencana kalangan serikat pekerja dan staf khusus presiden yang ingin menyurati dirinya terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) . Meski belum menerima surat resmi, namun Purbaya memastikan akan mengkaji mendalam regulasi perpajakan yang ada serta melakukan komparasi.
"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Bendahara Negara memaparkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT tersebut. Baca Juga: Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas angka Rp50 juta. Langkah penelaahan ini penting agar fasilitas kelonggaran pajak yang nantinya diputuskan tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Dan kita akan cek Itu kan sampai 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar diatas 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," ujar Purbaya.
"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Bendahara Negara memaparkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT tersebut. Baca Juga: Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas angka Rp50 juta. Langkah penelaahan ini penting agar fasilitas kelonggaran pajak yang nantinya diputuskan tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Dan kita akan cek Itu kan sampai 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar diatas 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," ujar Purbaya.
Lihat Juga :