Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Senin, 29 Juni 2026 - 22:31 WIB
Adapun mengenai keluhan buruh yang merasa dananya terus-menerus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat. Ia menegaskan, bahwa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku saat ini, saldo pencairan JHT di bawah nilai Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.
Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran. Baca Juga: Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
"Karena 50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki maki lagi gua," ungkap Purbaya.
Adapun hal ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan serta penghapusan total pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menilai, tidak adil jika upah karyawan yang sudah dipotong pajak bulanan harus kembali mengalami penyusutan saat mencairkan pesangon hari tua mereka, di saat korporasi raksasa justru kerap menerima fasilitas tax holiday.
Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran. Baca Juga: Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
"Karena 50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki maki lagi gua," ungkap Purbaya.
Adapun hal ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan serta penghapusan total pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menilai, tidak adil jika upah karyawan yang sudah dipotong pajak bulanan harus kembali mengalami penyusutan saat mencairkan pesangon hari tua mereka, di saat korporasi raksasa justru kerap menerima fasilitas tax holiday.
Lihat Juga :