Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Senin, 29 Juni 2026 - 22:31 WIB
Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final yang dianggap keliru tersebut dapat memotong dana buruh hingga berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.
Tuntutan senada sebelumnya juga ditiupkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat yang menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak atas hasil keringat pekerja yang dikumpulkan sebagai bekal hidup pasca-terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat menghadapi tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Sebelum mengeluarkan pernyataan investigasi terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) lalu juga sempat menyatakan akan melakukan pengecekan ulang regulasi ini bersama Direktur Jenderal Pajak.
Tuntutan senada sebelumnya juga ditiupkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat yang menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak atas hasil keringat pekerja yang dikumpulkan sebagai bekal hidup pasca-terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat menghadapi tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Sebelum mengeluarkan pernyataan investigasi terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) lalu juga sempat menyatakan akan melakukan pengecekan ulang regulasi ini bersama Direktur Jenderal Pajak.
(akr)
Lihat Juga :