DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:02 WIB
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna versi gratis Artinya, hanya pelanggan yang berlangganan paket premium atau fitur berbayar yang akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Saat ini, Strava menawarkan paket langganan bulanan mulai sekitar Rp49.900 dan paket tahunan sekitar Rp349.000 sebelum penambahan PPN yang dipungut sesuai regulasi. Dengan penunjukan ini, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya akan dikenai PPN sebesar 11% yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11% total pembayaran pengguna menjadi Rp55.500.

Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar. Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital dan model bisnis berbasis platform yang terus berkembang. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.

Dengan demikian, hingga saat ini Strava merupakan satu-satunya aplikasi olahraga yang secara resmi dikenai kewajiban memungut PPN PMSE di Indonesia, sementara aplikasi olahraga lainnya masih belum masuk dalam daftar pemungut pajak digital yang diumumkan pemerintah.

Setoran Pajak Platform Digital Tembus Rp52,85 Triliun

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!