Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:11 WIB
Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan. Sebelumnya DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru.
Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
Selain menyasar platform kebugaran Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia. Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi, bahwa deretan korporasi anyar tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital yang variatif, mulai dari penyedia layanan kebugaran, penyedia konten digital, platform pendidikan, hingga inovasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Perubahan model bisnis masyarakat yang kian dinamis menjadi alasan utama pemerintah memperluas jaring pemungutan PPN PMSE ini.
Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.
Selain menyasar platform kebugaran Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia. Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi, bahwa deretan korporasi anyar tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital yang variatif, mulai dari penyedia layanan kebugaran, penyedia konten digital, platform pendidikan, hingga inovasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Perubahan model bisnis masyarakat yang kian dinamis menjadi alasan utama pemerintah memperluas jaring pemungutan PPN PMSE ini.
Lihat Juga :