Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Rabu, 08 Juli 2026 - 09:25 WIB
Untuk memperbaiki struktur permodalan agar kembali positif, PMMP berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue. Perseroan juga berencana mengonversi sebagian utang usaha menjadi saham melalui medium term notes (MTN).
Adapun laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit belum disampaikan. Perseroan menyebut proses audit masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada Agustus 2026.
PMMP juga berencana membayar secara bertahap denda yang timbul akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. "Saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang perlu kami sampaikan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan," tutupnya.
Sebagai informasi emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda setelah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
Adapun laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit belum disampaikan. Perseroan menyebut proses audit masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada Agustus 2026.
PMMP juga berencana membayar secara bertahap denda yang timbul akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. "Saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang perlu kami sampaikan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan," tutupnya.
Sebagai informasi emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda setelah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
(akr)
Lihat Juga :