Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat

Rabu, 08 Juli 2026 - 20:51 WIB
Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan penyampai informasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," kata Aloysia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!