Pengawasan OJK Harus Diperkuat, Bukan Mengalihkannya ke Bank Sentral

Selasa, 22 September 2020 - 15:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperlukan seiring dengan kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan, baik bank maupun non-bank dan pasar modal.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan dan pengawasan OJK. Bukan sebaliknya, memisahkan pengawasan industri jasa keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) .



"Peran OJK harus dikuatkan bukan diperkecil. Karena pilihan kita bukan lagi memisahkan bank dengan non-bank. Jangan sampai nanti terkesan pemerintah menganaktirikan sektor industri keuangan non-bank (IKNB)," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/9/2020). ( Baca juga:Hore, Sekarang dari Bogor ke Bandung Bisa Naik KA tanpa Harus ke Jakarta )

Eko melanjutkan, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pengawasan dan penguatan sektor keuangan. Di sini peran OJK sebagai wasit harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi ataupun interelasi antar-entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!