S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Senin, 13 Juli 2026 - 21:32 WIB
Menkeu, Purbaya mengatakan, dengan S&P kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB menjadi pengakuan atas konsistensi pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan S&P kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB menjadi pengakuan atas konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut menegaskan kepercayaan internasional terhadap ketahanan ekonomi Indonesia, kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter, serta kemampuan Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat Indonesia pada level investment grade dengan outlook stabil menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi nasional terjaga kredibel. Pemerintah akan terus menjaga disiplin fiskal, memperkuat basis penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan pembiayaan dikelola secara prudent, efisien, dan berkelanjutan," jelas Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Menurut Purbaya, keputusan tersebut menegaskan kepercayaan internasional terhadap ketahanan ekonomi Indonesia, kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter, serta kemampuan Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat Indonesia pada level investment grade dengan outlook stabil menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi nasional terjaga kredibel. Pemerintah akan terus menjaga disiplin fiskal, memperkuat basis penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja, serta memastikan pembiayaan dikelola secara prudent, efisien, dan berkelanjutan," jelas Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Lihat Juga :