DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB
Baca Juga: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.
Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP. Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.
Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.
Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP. Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.
(nng)
Lihat Juga :