DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB
Baca Juga: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Skema pengawasan terintegrasi ini menyasar tiga kelompok sasaran utama, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Dalam penerapannya, mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang sudah maupun belum terdaftar, dilakukan antara lain dengan meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) yang telah dikantongi DJP. Ruang lingkup ini mencakup pula pemeriksaan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang sudah terdata maupun yang belum tersentuh kewajiban pajak.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!