DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB
DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan pajak. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak.
Baca Juga: DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 sebagai panduan utama dalam mengawal kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memelihara kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam skema self assessment.
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Senin (20/7/2026).
Lihat Juga :