Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB
Selain itu, mobil listrik juga tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan mobilitas yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas transportasi yang tinggi.

Dari sisi pengguna, mobil listrik juga berpotensi lebih hemat dalam biaya operasional. Pengguna tidak lagi bergantung pada BBM untuk kebutuhan berkendara harian. Ditambah dengan insentif PKB 0%, kepemilikan mobil listrik menjadi semakin menarik untuk dipertimbangkan.

Tetap Masuk Pajak Progresif

Morris mengatakan, meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Namun, karena tarif PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%, maka nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%, meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!