Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu

Contohnya, kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 2%. Kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif 3%, tetapi karena mendapatkan insentif, penghitungannya menjadi 3% x 0, sehingga PKB-nya tetap 0%. Sementara itu, kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 4% sesuai urutan kepemilikan.

Dengan skema tersebut, mobil listrik tetap memperoleh manfaat insentif PKB 0%, sementara kendaraan lain yang dimiliki tetap mengikuti ketentuan pajak progresif yang berlaku.

"Insentif ini menjadi salah satu alasan mobil listrik semakin laik dipertimbangkan. Selain mendukung efisiensi penggunaan BBM dan pengurangan emisi, pemilik kendaraan juga mendapatkan keuntungan langsung dari sisi pajak tahunan," jelas Morris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!