DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:18 WIB
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," kata Bimo.

Adapun sinergi ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru, melainkan penyempurnaan dari pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran terbaru tahun 2026 yang sempat memicu perbincangan publik hanyalah langkah pemutakhiran agar koordinasi di lapangan lebih terarah dan profesional.

Bimo lantas bilang soal DJP tetap berkomitmen penuh untuk menjaga hak-hak wajib pajak dengan menjalankan seluruh kewenangan secara proporsional. Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya



"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel," urai Bimo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!