Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB
Menurut Ferry, regulasi itu juga akan mengatur skema distribusi sembilan bahan pokok, bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Operasionalisasi yang dimaksud meliputi pengaturan penyaluran barang-barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan pemerintah pusat, termasuk model bisnis koperasi. Semua itu dimatangkan di dalam Perpres tersebut," tutur Ferry.
Pemerintah berharap Perpres tersebut segera diterbitkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Regulasi ini juga diharapkan menciptakan tata kelola penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah yang lebih terarah, transparan, serta tepat sasaran sehingga masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh akses barang bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau
"Operasionalisasi yang dimaksud meliputi pengaturan penyaluran barang-barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan pemerintah pusat, termasuk model bisnis koperasi. Semua itu dimatangkan di dalam Perpres tersebut," tutur Ferry.
Pemerintah berharap Perpres tersebut segera diterbitkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Regulasi ini juga diharapkan menciptakan tata kelola penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah yang lebih terarah, transparan, serta tepat sasaran sehingga masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh akses barang bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau
(nng)
Lihat Juga :