Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB
Eks Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi senjata penagihan utang yang agresif. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Celah fundamental pada UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dinilai semakin mengancam stabilitas ekosistem dunia usaha. Tanpa adanya syarat uji kelayakan finansial yang ketat, perusahaan yang beroperasi sehat (going concern) berisiko mati prematur hanya karena perselisihan utang administratif.

Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi "senjata penagihan utang" yang agresif, alih-alih sebagai jalan terakhir (last resort). Dalam kajian riset disertasinya, ia menemukan bahwa sistem peradilan niaga saat ini masih terlampau formalistik. Baca juga: Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global



Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo. Hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.

"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!