Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB
Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya. Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.

Pengujian wajib ini meliputi dua lapis evaluasi. Pertama, Uji Arus Kas (Cash-flow Test). Menilai secara faktual kemampuan riil perusahaan dalam membayar kewajiban utang jangka pendeknya. Kedua, Uji Neraca (Balance-sheet Test). Memastikan apakah nilai wajar dari total aset perusahaan secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan total kewajibannya.

Penerapan standar uji material ini terbukti secara ilmiah sejalan dengan praktik terbaik di dunia peradilan niaga internasional. Skema dual test ini telah sukses diterapkan di negara-negara dengan ekosistem bisnis maju seperti Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat, untuk memproteksi iklim investasi mereka dari praktik kepailitan dini. Baca juga: Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Temuan disertasi krusial ini dinilai mendesak untuk segera diadopsi secara hukum di Indonesia. Saat ini, dorongan untuk memformulasikan hasil kajian ilmiah tersebut menjadi naskah akademik sebagai landasan revisi UU Kepailitan ke DPR tengah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha yang adil, di mana para pelaku usaha dapat berinovasi tanpa dihantui ancaman kepailitan yang direkayasa.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!