Per Agustus Restrukturisasi Kredit Rp863 Triliun, Hanya 41% Dinikmati UMKM

Rabu, 23 September 2020 - 10:32 WIB
Dia melanjutkan, penurunan itu menandakan aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menyesuaikan dengan aktivitas ekonomi di era new normal.

"Kami juga telah memberikan ruang bagi permodalan dan likuiditas perbankan dengan merelaksasi penerapan beberapa standar Basel III sehingga saat ini likuiditas terjaga," katanya. ( Baca juga:Catat! Ini Jadwal Bantuan Kuota Internet Subsidi untuk Pendidikan )

Dia menambahkan peran relaksasi restrukturisasi langsung lancar di POJK 11/2020 sangat besar dalam menjaga tingkat NPL dan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. Saat ini, tingkat permodalan sektor perbankan tetap memadai (CAR Juli 20: 23,1%) dengan profil risiko terjaga (NPL Jun-20: 3,11%, NPL Jul-20: 3,22%).

"Apabila kebijakan stimulus berupa restrukturisasi tidak dilaksanakan maka permodalan industri perbankan akan semakin tergerus dan NPL akan meningkat," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!