Marak Impor Baja Ilegal, BUMN Diminta Periksa Pihak Kontraktor
Kamis, 24 September 2020 - 16:19 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai terkuaknya kasus baja impor yang diberi label SNI ilegal merupakan akibat korupsi kebijakan.
"Impor baja ilegal itu dapat dikatakan sebagai korupsi kebijakan. Kebijakan negara yang harusnya melindungi industri dalam negeri malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir pihak," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara)
Trubus menambahkan BUMN seperti PLN sebagai pemilik proyek infrastruktur harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktornya.
"PLN tentu perlu melakukan pemeriksaan. Tapi karena mungkin juga banyak BUMN lain mengalami hal yang serupa, Kementerian BUMN sebagai leader dari BUMN perlu membentuk tim juga untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasioal," tandasnya.
Trubus mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah keputusan politis yang telah diambil pemerintah. Namun sebagai sebuah kebijakan, hal itu perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.
"Ingat bahwa kasus banjir impor baja ini bukan fenomena yang baru. Oleh karena itu perlu upaya keras untuk benar-benar menghentikan hal ini. Sebab aktor-aktornya sudah sangat mencengkeram," tegasnya.
"Impor baja ilegal itu dapat dikatakan sebagai korupsi kebijakan. Kebijakan negara yang harusnya melindungi industri dalam negeri malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir pihak," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara)
Trubus menambahkan BUMN seperti PLN sebagai pemilik proyek infrastruktur harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktornya.
"PLN tentu perlu melakukan pemeriksaan. Tapi karena mungkin juga banyak BUMN lain mengalami hal yang serupa, Kementerian BUMN sebagai leader dari BUMN perlu membentuk tim juga untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasioal," tandasnya.
Trubus mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah keputusan politis yang telah diambil pemerintah. Namun sebagai sebuah kebijakan, hal itu perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.
"Ingat bahwa kasus banjir impor baja ini bukan fenomena yang baru. Oleh karena itu perlu upaya keras untuk benar-benar menghentikan hal ini. Sebab aktor-aktornya sudah sangat mencengkeram," tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda