Mulia Sekali! Meski Ditanggung Pemerintah, Asuransi Jiwa Tetap Bayar Klaim Covid

Jum'at, 25 September 2020 - 14:31 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan laporan kinerja semester I 2020 yang mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19 . Walaupun melambat, industri asuransi jiwa tetap melaksanakan komitmen kepada nasabah dan terus menerapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi kepada nasabah. ( Baca juga:Tangkap Peluang Ekspor Saat Pandemi, Produk Mamin RI Mejeng di Thaifex 2020 )

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, terdapat perlambatan kinerja sebesar 38,7% yang didorong oleh menurunnya total pendapatan premi sebesar 2,5% dari Rp90,25 triliun di semester I tahun 2019 menjadi Rp88,02 triliun di semester I tahun 2020.

Dia menambahkan, hasil investasi asuransi menurun sebesar 191,9% dari Rp 22,82 triliun di semester I tahun 2019 menjadi minus Rp20,97 triliun di semester II tahun 2020. Penurunan hasil investasi yang signifikan itu muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif selama semester I 2020, yang ditandai oleh penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 22,9% selama semester I 2020.



“Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal,” jelas Budi di Jakarta, Jumat (25/9/2020).. ( Baca juga:Mitigasi Dampak Pandemi, Akulaku Lakukan Langkah-Langkah Ini )

Untuk klaim dan manfaat yang dibayarkan juga terjadi penurunan sebesar 1,90% dari Rp65,77 triliun di semester I 2019 menjadi Rp64,52 triliun di semester I 2020. Porsi klaim manfaat akhir kontrak sebesar Rp7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp6,07 triliun dan kesehatan sebesar -Rp5,22 triliun.

Dia melanjutkan, komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan ditunjukkan melalui pembayaran klaim Covid-19 pada Maret hingga Juni 2020 untuk asuransi jiwa dan kesehatan. Meskipun pemerintah telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi, yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah.

“Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp216 miliar untuk 1.642 polis. Sebesar 1.578 di antaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200.643.549.670 atau 92,9% dari total klaim," kata Budi.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More