Latah? Sektor Keuangan juga Mau Bikin Omnibus Law

Jum'at, 25 September 2020 - 14:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji Omnibus Law sektor keuangan. Omnibus Law tersebut bertujuan untuk membangun sektor keuangan Indonesia menjadi semakin besar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, Omnibus Law sektor keuangan tidak berhubungan dengan independensi Bank Indonesia . Kedua substansi tersebut memiliki perbedaan. ( Baca juga:Pengusaha Sektor Properti Ikutan Minta Insentif Pajak )

"Omnibus Law sektor keuangan tidak ada hubungannya dengan yang selama ini dibicarakan RUU BI. Independensi BI, completely different. Ini reform yang sudah disiapkan bertahun-tahun sebelumnya," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Sambung dia, Omnibus Law nantinya akan mengatur pendalaman pasar dan peningkatan peran perbankan yang baru mencapai 60% dari PDB. Aturan ini juga akan mengatur dana pensiun.



"Dalam konteks, sektor keuangan kita sangat-sangat kecil. Contohnya perbankan 60% PDB. Negara lain lebih besar. Lalu dana pensiun kita, cuma 5,5% dari PDB. Negara lain luar biasa besar, bahkan Malaysia 60% dari PDB," jelasnya.

Febrio mengatakan, selama ini pendalaman pasar Indonesia luar biasa ketinggalan sehingga dibutuhkan perbaikan. Nantinya akan ada terobosan baru untuk menyerap lebih banyak tabungan masyarakat. ( Baca juga:Sebanyak 19 Perwira Tinggi TNI AD, AL dan AU Naik Pangkat )

"Jadi kita harus benerin. Perundang-undangan, aturan main, harus dibenerin supaya makin jelas dan teman-teman sektor keuangan bisa membangun instrumen baru bagi teman-teman yang mau nabung," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More