Selamatkan Industri, Pemerintah Siap Evaluasi Kebijakan Terkait Impor
Jum'at, 25 September 2020 - 17:36 WIB
JAKARTA - Industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang selama ini berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan bagi aktivitas industri manufaktur di Indonesia.
(Baca Juga: Teknologi Digital Datangkan Cuan, Sektor Industri Jangan Gaptek)
"Oleh karena itu, kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional," kata Plt. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yan Sibarang Tandiele di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut Yan, terdapat beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, di antaranya adalah melalui tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan antidumping.
"Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade," jelasnya.
(Baca Juga: RI Masuk 92% Negara di Dunia yang Ekonominya Krisis Terdampak Corona)
Yan menambahkan, dalam kondisi pandemi, sektor industri diharapkan tetap semangat dan merebut peluang untuk memperkuat struktur manufaktur dan mewujudkan kemandirian industri nasional. "Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait terus menjalin sinergi untuk mendorong ketahanan industri nasional," imbuhnya.
(Baca Juga: Teknologi Digital Datangkan Cuan, Sektor Industri Jangan Gaptek)
"Oleh karena itu, kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional," kata Plt. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Yan Sibarang Tandiele di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut Yan, terdapat beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, di antaranya adalah melalui tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan antidumping.
"Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade," jelasnya.
(Baca Juga: RI Masuk 92% Negara di Dunia yang Ekonominya Krisis Terdampak Corona)
Yan menambahkan, dalam kondisi pandemi, sektor industri diharapkan tetap semangat dan merebut peluang untuk memperkuat struktur manufaktur dan mewujudkan kemandirian industri nasional. "Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder terkait terus menjalin sinergi untuk mendorong ketahanan industri nasional," imbuhnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda