Tagih Kredit Macet, Bos OJK Minta Perbankan Jangan Kejar-kejar Nasabah

Senin, 28 September 2020 - 00:10 WIB
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Minggu (27/9).

(Baca Juga: Tenang, Restrukturisasi Tak Bikin Kredit Macet Melonjak )

Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan di antaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.

"Jadi bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!