Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Langgar Hak Konsumen

Selasa, 29 September 2020 - 14:15 WIB
“Mulai dari konsekuensi negatif berupa kerugian psikologis serta meningkatnya angka penyakit dan kematian. Kita perlu memperkuat sains dengan mengangkat dan meningkatkan standar pengaturan produk ini,” ujarnya. (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)

Terpisah, Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar Ariyo Bimmo mengatakan, konsumen memiliki hak mendapatkan akses ke produk yang lebih baik. “Konsumen, dalam hal ini perokok dewasa, berhak mengakses dan menggunakan produk-produk yang dinilai bisa membantu mengurangi risiko kesehatan yang diakibatkan kebiasaan merokok, salah satunya lewat produk tembakau alternatif,” kata Ariyo di Jakarta, kemarin.

Bimmo menambahkan pentingnya regulasi demi perlindungan konsumen. “Yang diperlukan saat ini dari Pemerintah Indonesia adalah peraturan agar perokok dewasa bisa mengakses produk tembakau alternatif sambil membatasi akses non-perokok dan anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen, tapi juga masyarakat di sekitarnya,” katanya. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)

Hingga saat ini, menurut Bimmo, pemerintah belum berhasil menurunkan angka perokok di Indonesia yang mencapai 65 juta jiwa, meskipun telah melakukan sejumlah strategi. “Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespons kehadiran produk ini dengan positif untuk menurunkan angka perokok di negaranya,” ungkap Bimmo. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!