35 Tahun Tidak Berubah, Bea Meterai Sah Jadi Rp10 Ribu Per 1 Januari 2021

Selasa, 29 September 2020 - 17:26 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai . Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021.

(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam aturan yang baru terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setujui," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (29/9/2020).



Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) tahun belum pernah mengalami perubahan.

"Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.

(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000 )

Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More