BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh
Selasa, 29 September 2020 - 19:40 WIB
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sulawesi Maluku melakukan sosialisasi relaksasi iuran. Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 mendatang.
Kegiatan sosialisasi relaksasi iuran BPJamsostek di tengah pandemi melalui PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award tahun 2020 di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via webinar atau konferensi video, Selasa (29/9/2020).
Sosialisasi dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto dan hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Ketua APINDO Sulsel, La Tunreng, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono. Sosialisasi itu juga diikuti 286 peserta dari perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja se-Sulsel, serikat pekerjabBuruh Sulsel dan peserta BPJamsostek dari 24 daerah di Sulsel.
Ketua Apindo Sulsel, Latunreng mengapresiasi BPJamsostek atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, serta menyampaikan bahwa dengan adanya PP No 49 tahun 2020 ini, diharapkan dapat memberi ruang gerak yang lebih dalam bagi pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan dan peraturan pemerintah. Itu kata dia bertujuan untuk memberi perlindungan bagi pekerja selama wabah COVID-19 .
“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi jaminan pensiun, serta adanya keringanan denda. Serta momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha pada satu sisi, dan bagi para pekerja agar tetap merasa aman selama bekerja.
“Relaksasi ini merupakan terobosan yang sangat penting, dalam membantu pengusaha dan para pekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar, Minarni Lukman dalam paparannya menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
Kegiatan sosialisasi relaksasi iuran BPJamsostek di tengah pandemi melalui PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award tahun 2020 di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via webinar atau konferensi video, Selasa (29/9/2020).
Sosialisasi dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto dan hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Ketua APINDO Sulsel, La Tunreng, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono. Sosialisasi itu juga diikuti 286 peserta dari perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja se-Sulsel, serikat pekerjabBuruh Sulsel dan peserta BPJamsostek dari 24 daerah di Sulsel.
Ketua Apindo Sulsel, Latunreng mengapresiasi BPJamsostek atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, serta menyampaikan bahwa dengan adanya PP No 49 tahun 2020 ini, diharapkan dapat memberi ruang gerak yang lebih dalam bagi pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan dan peraturan pemerintah. Itu kata dia bertujuan untuk memberi perlindungan bagi pekerja selama wabah COVID-19 .
“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi jaminan pensiun, serta adanya keringanan denda. Serta momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha pada satu sisi, dan bagi para pekerja agar tetap merasa aman selama bekerja.
“Relaksasi ini merupakan terobosan yang sangat penting, dalam membantu pengusaha dan para pekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar, Minarni Lukman dalam paparannya menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
tulis komentar anda