BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh

Selasa, 29 September 2020 - 19:40 WIB
loading...
BPJamsostek Sosialisasi Relaksasi Iuran ke Pemerintah dan Buruh
Suasana sosialisasi relaksasi iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2020). Foto: SINDOnews/Suwarny Dammar
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sulawesi Maluku melakukan sosialisasi relaksasi iuran. Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJamsostek, yang mulai berlaku sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 mendatang.

Kegiatan sosialisasi relaksasi iuran BPJamsostek di tengah pandemi melalui PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award tahun 2020 di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via webinar atau konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Sosialisasi dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto dan hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Ketua APINDO Sulsel, La Tunreng, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono. Sosialisasi itu juga diikuti 286 peserta dari perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja se-Sulsel, serikat pekerjabBuruh Sulsel dan peserta BPJamsostek dari 24 daerah di Sulsel.



Ketua Apindo Sulsel, Latunreng mengapresiasi BPJamsostek atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, serta menyampaikan bahwa dengan adanya PP No 49 tahun 2020 ini, diharapkan dapat memberi ruang gerak yang lebih dalam bagi pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan dan peraturan pemerintah. Itu kata dia bertujuan untuk memberi perlindungan bagi pekerja selama wabah COVID-19 .

“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi jaminan pensiun, serta adanya keringanan denda. Serta momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha pada satu sisi, dan bagi para pekerja agar tetap merasa aman selama bekerja.

“Relaksasi ini merupakan terobosan yang sangat penting, dalam membantu pengusaha dan para pekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar, Minarni Lukman dalam paparannya menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

Baca juga: Gila! Kasih Diskon Iuran 99%, BPJamsostek Gerak Cepat ke Pemberi Kerja

“Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta bukan penerima upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama,” jelasnya.

Sedangkan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengungkapkan, guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek.

“Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek,” ungkapnya.



Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

"Yang ada adalah relaksasi iuran, Tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)