Pengelolaan Aset TMII Amburadul, Lebih Baik Diurus Negara
Selasa, 29 September 2020 - 18:58 WIB
Dia menyarankan agar KPK dan Kemensetneg bergerak cepat menyelamatkan aset negara yang terbengkelai agar berkontribusi optimal untuk pemasukan negara. Ia pun berharap upaya KPK dan Kemensetneg tidak hanya sebatas gertakan semata tapi perlu langkah nyata dan cepat."Seharusnya bisa lebih cepat melangkah, agar tidak terkesan lagi kepepet memerlukan anggaran. Negara harus memanfaatkan aset yang dimiliki," kata dia.
Baca Juga: Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Sebagai informasi, KPK dan Kemensetneg sedang menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) agar lebih optimal bagi penerimaan negara. Berdasarkan laporan KPK aset negara seperti TMII belum secara optimal berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.
Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Baca Juga: Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Sebagai informasi, KPK dan Kemensetneg sedang menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) agar lebih optimal bagi penerimaan negara. Berdasarkan laporan KPK aset negara seperti TMII belum secara optimal berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.
Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
(nng)
Lihat Juga :