SNI Masker Kain Sukarela Bukan Wajib, Kalau Mau Sertifikasi ke Mana Ya?
Selasa, 29 September 2020 - 22:13 WIB
JAKARTA - Meskipun penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan, namun bagi para pelaku usaha yang ingin tahu bagaimana sertifikasi SNI harus melakukan beberapa langkah. Badan Standar Nasional (BSN) menawarkan penunjukan kepada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.
(Baca Juga: Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )
Terdapat dua yakni SNI 8914:2020, untuk tekstil seperti masker dari kain. Lalu ada SNI 8913:2020, tekstil seperti kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. Seperti dikutip dalam laman media sosial BSN yakni ada 13 LSPro yang sedang dalam proses penunjukan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain.
Ditambah kain untuk gaun bedah, surgical drape dan coverall medis. 13 LSPro tersebut yakni, PT Global Inspeksi Sertifikasi, PT Sucofindo ICS, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (BP2TKS), Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya). Lalu PT NUV Nord Indonesia, Balai Besar Barang dan Barang Teknik (B4T), Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan).
Ditambah Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), PT TUV Rheinland Indonesia, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB). Selanjutnya Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Palembang), Balai Besar Tekstil dan Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe).
(Baca Juga: Hai SNIzen, Info Terbaru Nih Klo SNI Masker Sifatnya Sukarela )
Selain LSPro di atas, BSN juga membuka kesempatan bagi LSPro lain yang tertarik untuk mengajukan penunjukan dengan memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Kepala BSN Nomor 11 tahun 2018.
Sementara jenis pengujian untuk produk masker kain di antaranya meliputi daya tembus udara, daya serap, uji kadar formaldehida bebas, ketahanan luntur warna saat dicuci, terkena ludah atau keringat asam. Zat warna azo karsinogen, kadar logam, ketahanan pembasahan permukaan, kadar PFOS dan PFOA, nilai aktivitas antibakteri, efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial serta efisiensi filtrasi partikulat.
(Baca Juga: Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )
Terdapat dua yakni SNI 8914:2020, untuk tekstil seperti masker dari kain. Lalu ada SNI 8913:2020, tekstil seperti kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. Seperti dikutip dalam laman media sosial BSN yakni ada 13 LSPro yang sedang dalam proses penunjukan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain.
Ditambah kain untuk gaun bedah, surgical drape dan coverall medis. 13 LSPro tersebut yakni, PT Global Inspeksi Sertifikasi, PT Sucofindo ICS, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (BP2TKS), Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya). Lalu PT NUV Nord Indonesia, Balai Besar Barang dan Barang Teknik (B4T), Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan).
Ditambah Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), PT TUV Rheinland Indonesia, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB). Selanjutnya Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Palembang), Balai Besar Tekstil dan Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe).
(Baca Juga: Hai SNIzen, Info Terbaru Nih Klo SNI Masker Sifatnya Sukarela )
Selain LSPro di atas, BSN juga membuka kesempatan bagi LSPro lain yang tertarik untuk mengajukan penunjukan dengan memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Kepala BSN Nomor 11 tahun 2018.
Sementara jenis pengujian untuk produk masker kain di antaranya meliputi daya tembus udara, daya serap, uji kadar formaldehida bebas, ketahanan luntur warna saat dicuci, terkena ludah atau keringat asam. Zat warna azo karsinogen, kadar logam, ketahanan pembasahan permukaan, kadar PFOS dan PFOA, nilai aktivitas antibakteri, efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial serta efisiensi filtrasi partikulat.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda