SNI Masker Kain Sukarela Bukan Wajib, Kalau Mau Sertifikasi ke Mana Ya?

Selasa, 29 September 2020 - 22:13 WIB
Ditambah Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), PT TUV Rheinland Indonesia, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB). Selanjutnya Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Palembang), Balai Besar Tekstil dan Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe).

(Baca Juga: Hai SNIzen, Info Terbaru Nih Klo SNI Masker Sifatnya Sukarela )

Selain LSPro di atas, BSN juga membuka kesempatan bagi LSPro lain yang tertarik untuk mengajukan penunjukan dengan memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Kepala BSN Nomor 11 tahun 2018.

Sementara jenis pengujian untuk produk masker kain di antaranya meliputi daya tembus udara, daya serap, uji kadar formaldehida bebas, ketahanan luntur warna saat dicuci, terkena ludah atau keringat asam. Zat warna azo karsinogen, kadar logam, ketahanan pembasahan permukaan, kadar PFOS dan PFOA, nilai aktivitas antibakteri, efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial serta efisiensi filtrasi partikulat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!