14 BUMN Akan Dilikuidasi

Rabu, 30 September 2020 - 10:02 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 14 badan usaha milik negara (BUMN) bakal dilikuidasi alias dibubarkan. Perusahaan plat merah tersebut akan dilikuidasi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa likuidasi dimaksudkan dalam rangka perampingan dan peningkatan kinerja perusahaan BUMN. Nanti langkah itu akan dilakukan dengan perluasan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN. (Baca: Penyebab Rezeki Tidak Lancar dan Penawarnya)

“Ini kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight. Kita tahu, seperti Merpati misalnya, sampai sekarang masih hidup dan kita enggak bisa apa-apain. Ini dalam progres semoga bisa terjadi secepatnya,” ucapnya pada webinar kemarin.

Selain likuidasi 14 perusahaan, dari total BUMN saat ini yang sebanyak 108, 41 perusahaan di antaranya akan dipertahankan dan dikembangkan. Kemudian sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger.

Selanjutnya sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA. “Yang akan dilikuidasi melalui PPA sebanyak 14 (BUMN). Ini akan membuat BUMN menjadi ramping,” imbuh Arya.



Dengan perampingan dan transformasi tersebut, lanjut dia, Kementerian BUMN menargetkan laba bersih perusahaan-perusahaan BUMN meningkat 50%. “Nantinya akan tinggal 30-an perusahaan. Jadi bagaimana menggabungkan dengan merestrukturisasi, melakukan perubahan perampingan di BUMN,” katanya. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)

Terkait superholding, Arya menambahkan, jika itu dilakukan, harus merevisi paling tidak dua undang-undang (UU). Karena itu, pihaknya terlebih dahulu akan melihat kebutuhan dari pembentukan superholding tersebut.

“Jadi Pak Erick memang mengatakan, kita daripada ngomongin superhoding, saat ini memperkuat holding yang ada dulu. Kenapa? Tujuan adalah supply chain. Setelah kuat kita lihat apakah ada kebutuhan superholding,” tandasnya.

Kendati demikian, Kementerian BUMN terus menggodok pembentuk subholding BUMN. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk membawa BUMN menjadi perusahaan modern sekaligus lebih relevan dengan perkembangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More